Bersama pihak sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi sekolah :
- Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan
- Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah
- Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana stategik pengembangan sekolah.
- Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan sekolah yang dirumuskan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS ).
- Membahas dan menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi sekolah yang berasal dari masyarakat/ orang tua.
- Bersama pihak sekolah mengembangkan prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis ( nilai tes harian, semesteran , dan Ujian sekolah / Ujian nasional ), maupun yang bersifat non-akademis ( keagamaan, olah raga, seni dan atau keterampilan ) bagi seluruh siswa di sekolah
- Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sekolah.
- Mengelola dana yang bersumber dana dari masyarakat luas untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menyalurkan kontribusi masyarakat yang berupa material dan non material ( tenaga, pikiran ) yang diberikan kepada sekolah.
- Mengevaluasi pelaksanaan program sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah, meliputi : pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan.
- Mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi sekolah dan mencari solusinya bersama pihak sekolah.
- Bersama pihak sekolah mengembangkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi sekolah untuk menjadi program unggulan.
- Memberikan motivasi dan penghargaan ( baik berupa materi maupun non materi kepada tenaga kependidikan atau pihak lain yang berjasa kepada sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan di sekolah.
- Memantau pelaksanaan proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah.
- Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang disampaikan oleh Kepala Sekolah.
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
- Bersama pihak sekolah memantau dan mendata anak yang tidak mampu untuk mendapat bantuan keringanan dan / atau pembebasan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Bersama pihak sekolah memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi, baik itu yang bersifat akademis ataupun non-akad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar