Review / Sinopsis Bangkok Traffic Love Story

Sinopsis  : Sebut saja Mei Li aka (Sirin Horwang) seorang wanita berumur 30 tahun merasa hidupnya sangat hampa karena tak kunjung mendapatkan pacar, di saat semua sahabatnya telah menikah. Dalam keadaan setengah mabuk setelah menghadiri pesta pernikahan salah satu sahabatnya, Li mengalami kecelakaan kecil yang membuat lampu spion mobilnya lepas.


Dated Released : 15 October 2009
Director : Adisorn Trisirikasem
Starring : Theeradeth ‘Ken’ Wongpuapan, Sirin ‘Cris’ Horwang, Ungsumalynn ‘Pattie’ Sirapatsakmetha
Genre : Drama | Romance
Repiu.blogspot.com


Dalam Insiden kecelakaan itu, Li bertemu dengan Loong, pemuda tampan yang langsung membuat Li terpesona padanya. Takdir pun kembali mempertemukan Li dan Loong saat pembantu Li kepergok melakukan hal tak senonoh di atap rumah Li bersama kekasihnya. Loong yang ternyata majikan dari kekasih pembantu Li, datang untuk menyelesaikan masalah yang menimpa mereka.

Official Trailer


Sejak Insiden kecelakaan, Ayah Lee melarangnya untuk membawa mobil ke kantor, walhasil Li harus menggunakan transportasi umum untuk bisa sampai ke kantornya. Li awalnya tidak menikmati perjalanannya karena harus berdesak-desakan dalam mobil angkutan umum juga dalam kereta. Namun akhirnya Li menikmati perjalanannya saat dia tak sengaja bertemu Loong di dalam kereta.

Merasa itu adalah takdir yang diberikan Tuhan untuknya, Li mengikuti Loong yang akan pergi bekerja hingga akhirnya Loong menyadari kehadiran Li. Sayangnya pertemuan itu membuahkan sebuah kecelakaan, Li merusak kacamata Loong.

Pertemuan itu membuat Li mengenal Loong lebih dekat. Loong ternyata seorang insinyur mesin yang bekerja di BTS Skytrain, kereta yang selalu digunakan Li untuk pergi bekerja. Loong pergi bekerja pada malam hari dan pulang pada pagi hari.

Li yang sangat tertarik pada Loong akhirnya meminta bantuan pada Plern, salah satu tetangganya, seorang siswi SMA untuk menarik perhatian Loong. Dari yang diketahui Li, Plern sangat ahli dalam menarik perhatian laki-laki, hingga dia bisa memiliki banyak kekasih.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS

Artikel Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS.

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disini akan saya tuliskan Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin apa saja yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP tersebut :
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 7
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  1. hukuman disiplin ringan;
  2. hukuman disiplin sedang; dan
  3. hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia


Birikut ini adalah artikel 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia, tugas sekolah

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:

1. Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

1. SKL Mata Pelajaran SD/MI 
2. SKL Mata Pelajaran SMP/MTs 
3. SKL Mata Pelajaran SMA/MA 
4. SKL Mata Pelajaran SMK/MAK 
5. SKL Mata Pelajaran PLB (ABDE)
6. Panduan Umum Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
7. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9. Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

2. Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

1. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SD/MI 
2. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMP/MTs 
3. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMA/MA 
4. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMK/MAK 
5. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SDLB (ABDE)
6. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMPLB (ABDE)
7. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMALB (ABDE)
8. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9. Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C

3. Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

1. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

1. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
2. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
5. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
7. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
8. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
9. Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
10. Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
11. Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C

5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
2. Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
3. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

6. Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

1. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

1. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

8. Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Tugas-Tugas Pokok Komite Sekolah


Bersama pihak sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi sekolah :

  1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan
  2. Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah
  3. Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana stategik pengembangan sekolah.
  4. Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan sekolah yang dirumuskan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS ).
  5. Membahas dan menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi sekolah yang berasal dari masyarakat/ orang tua.
  6. Bersama pihak sekolah mengembangkan prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis ( nilai tes harian, semesteran , dan Ujian sekolah / Ujian nasional ), maupun yang bersifat non-akademis ( keagamaan, olah raga, seni dan atau keterampilan ) bagi seluruh siswa di sekolah
  7. Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sekolah.
  8. Mengelola dana yang bersumber dana dari masyarakat luas untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.
  9. Menampung dan menyalurkan kontribusi masyarakat yang berupa material dan non material ( tenaga, pikiran ) yang diberikan kepada sekolah.
  10. Mengevaluasi pelaksanaan program sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah, meliputi : pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan.
  11. Mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi sekolah dan mencari solusinya bersama pihak sekolah.
  12. Bersama pihak sekolah mengembangkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi sekolah untuk menjadi program unggulan.
  13. Memberikan motivasi dan penghargaan ( baik berupa materi maupun non materi kepada tenaga kependidikan atau pihak lain yang berjasa kepada sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  14. Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan di sekolah.
  15. Memantau pelaksanaan proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah.
  16. Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang disampaikan oleh Kepala Sekolah.
  17. Menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  18. Bersama pihak sekolah memantau dan mendata anak yang tidak mampu untuk mendapat bantuan keringanan dan / atau pembebasan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  19. Bersama pihak sekolah memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi, baik itu yang bersifat akademis ataupun non-akad


Review Jack The Giant Killer


Baru-baru ini Warner Bros. mengumumkan bahwa film "Jack The Giant Killer" telah berganti judul menjadi "Jack The Giant Slayer". Nggak cuma itu, film yang awalnya dijadwalkan rilis tanggal 22 Maret 2013 ini pun dimajukan jadwalnya menjadi 1 Maret 2012. Sebelumnya film ini sempat mengalami pengunduran jadwal tayangnya di bulan Juni 2012 yang lalu.

Sama seperti "Snow White and The Huntsman", "Jack The Giant Slayer" karya sutradara Brian Singer ini juga terinspirasi dari kisah anak-anak, yaitu "Jack and the Beanstalk". Nicholas Hoult memainkan karakter utama, Jack, yang tanpa sengaja memecahkan hubungan gencatan sengaja antara manusia dengan kaum raksasa. Film ini juga diperankan oleh Ewan McGregor, Stanley Tucci, Warwick Davis, Bill Nighy, Ian McShane, dan Eleanor Tomlinson.

Official Trailer


Sinopsis Fighting Fish Film Thailand


Sinopsis Film Thailand Fighting Fish, Film Terbaru thailand sudah di rilis pada tanggal 23 September 2012,

Cover Film  Fighting Fish

Sedikit plot sinopsis Fighting Fish : Sebuah film action Thailand menceritakan tentang kisah seorang juara tinju Perancis, panggil saja  (Mike), yang akan segera menetap di Bangkok, sayangnya ia dirampok oleh sekelompok penjahat tuk-tuk, Mike dan Yo,di paksa datang ke tempat kumuh mereka tinggal. Dan mereka terlibat turnamen gladiator bawah tanah.

Oficial Trailer